REFORMASI BIROKRASI POLRI GEL II TAHUN 2011 – 2014
SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES BANDUNG
I. DASAR
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Polri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
- Road Map Reformasi Birokrasi Polri.
II. PENGERTIAN
Reformasi Birokrasi Polri adalah suatu usaha untuk melakukan pembaharuan dan oerubahan yang mendasar terhadap sistem birokrasi yang berlaku pada lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.III. TUJUAN
1. Secara UmumMembentuk profil dan perilaku aparatur Polri :
- Yang berintegritas tinggi
- Yang berproduktivitas tinggi.
- Yang mampu memberikan pelayanan prima.
- Birokrasi yang bersih
- Birokrasi yang efisien dan produktif
- Birokrasi yang transparan
- Birokrasi yang melayani
- Birokrasi yang akuntabel
IV. SASARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih.
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
- Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
V. 8 (DELAPAN) AREA PROGRAM PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI POLRI
- Program penguatan Organisasi
- Program Penataan Tatalaksana
- Program Penataan peratutan perundang – undangan
- Program peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Program penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Program Manajemen Perubahan.
- Program Penguatan Pengawasan
- Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
0 komentar :
Posting Komentar