Profil Sat Reskrim Polrestabes Bandung

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung, bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan hukum, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak dan wanita, serta termasuk menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Sat Reskrim dipimpin oleh seorang Kepala Satuan (Kasat) Reskrim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolrestabes Bandung dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes Bandung, sedangkan Kasat Reskrim, dibantu oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim.

DESKRIPSI KERJA KASAT RESKRIM

  1. Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas Sat Reskrim.
  2. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, Kontrol dan Evaluasi terhadap tugas anggota.
  3. Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan atau instansi samping.
  4. Melakukan supersif staf.
  5. Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.

DESKRIPSI KERJA KAUR BIN OPS (KBO) RESKRIM

  1. Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
  2. Membantu kasat Reskrim dalam menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota Reskrim.
  3. Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  4. Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
  5. Membantu Kasat Reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk Administrasi Penyidikan.

TUGAS POKOK KA UNIT

  1. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  2. Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
  3. Menyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan Unbin Ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  4. Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  5. Menyiapkan data-data yang ditangani dan atau diperlukan.

0 komentar :

Posting Komentar