Deskripsi Kerja Unit Reskrim

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM

  • Ur Bin Ops : merupakan unsur Staf Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan/kegiatan Staf/ administrasi yang menyangkut administrasi penyidikan, administrasi Opstin maupun Opsus Kepolisian yang mengedepankan fungsi Reskrim, administrasi personil dan administrasi umum lainnya.
  • Urusan Identifikasi : memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan fungsi Identifikasi dalam lingkungan Polrestabes Bandung serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Reserse maupun untuk kepentingan pelayanan umum pada tingkat Polrestabes Bandung.
  • Unit I (Resum) : Unit Reserse Umum ini bertugas melaksanakan penyidikan kasus-kasus tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, pembunuhan, Korupsi dan perjudian.
  • Unit II (Jatanras) : Unit Kejahatan dan Kekerasan bertugas melaksanakan penyidikan untuk kasus-kasus menonjol dan berintensitas tinggi, Kejahatan dengan Kekerasan, Tindak pidana yang menyangkut harta benda, Penculikan, Pembunuhan serta memberikan bantuan terhadap Unit-Unit yang memerlukan tindakan kepolisian (penangkapan).
  • Unit III (Tipiter) : Sesuai dengan namanya, Unit Tindak Pidana Tertentu ini bertugas melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu khususnya menyangkut Undang-Undang diluar KUHP selain itu juga bertugas memberikan bimbingan tekhnis, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dalam lingkungan Polrestabes Bandung dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyidikan oleh PPNS.
  • Unit IV (Ekonomi) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan kasus tindak pidana khususnya yang menyangkut tindak pidana ekonomi terutama di bidang perbankan, penyelundupan, produk dan perdagangan serta melakukan pengawasan/ penindakan terhadap pengusaha yang melakukan tindak pidana dalam dokumen perusahaan tentang ekspor dan impor barang.
  • Unit V (Ranmor) : Unit Pencurian Kendaraan Bermotor bertugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian, pemalsuan surat-surat kendaraan dan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berhubungan dengan ranmor R-2 maupun R-4 yang terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Bandung.
  • Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) : Unit ini betugas melaksanakan penyidikan dan pelayanan terhadap Tindak Pidana yang korban kekerasannya adalah Wanita dan Anak termasuk tindak pidana pelecehan sexual yang terjadi diwilayah Hukum Polrestabes Bandung. Unit ini terbentuk untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban khususnya wanita dan anak-anak dan personilnya diawaki oleh Polwan.
  • Unit Operasional Resmob : Unit ini yang bertugas melaksanakan tugas lapangan khususnya penyelidikan guna kepentingan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana dengan cara-cara penyamaran, penyusupan dan pengamatan yang menjadi target tertentu dengan sifat kerja yang selalu Mobilling.

0 komentar :

Posting Komentar