Selamat Datang di Website Sat Reskrim

Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa, kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.

Anggaran Lidik-Sidik Sat Reskrim

Transparansi Alokasi Anggaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung T.A. 2016. Dasar Petikan DIPA Nomor : SP-DIPA-060.01.2.642822/2016, Tanggal 07 Desember 2015

Sejarah Singkat Reskrim Polrestabes Bandung

Sejarah terbentuknya Satuan Reserse tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

Transparansi Penyidikan Reskrim

Transparansi Penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

SP2HP Online Sat Reskrim Polrestabes Bandung

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan oleh Penyidik kepada pihak yang tengah berperkara, guna mengetahui sejauhmana perkara tesebut ditangani

Layanan Pengaduan

Sat Reskrim Polrestabes Bandung, disamping menerima informasi terkait masalah Penyidikan, juga sebagai Kontrol Perkara guna lebih meningkatkan Pelayanan, khususnya kepada masyarakat yang sedang berperkara

Tampilkan postingan dengan label Kitab Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 November 2012

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum; hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Urutannya adalah sebagai berikut :


1. Hukum perdata Indonesia
2. Hukum pidana Indonesia
3. Hukum tata negara
4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
5. Hukum acara perdata Indonesia
6. Hukum acara pidana Indonesia
     6.1 Asas dalam hukum acara pidana
7. Hukum antar tata hukum
8. Hukum adat di Indonesia
9. Hukum Islam di Indonesia
10. Istilah hukum
     10.1 Advokat
     10.2 Advokat dan pengacara
     10.3 Konsultan hukum
     10.4 Jaksa dan polisi
11. Lihat pula
12. Rujukan
13. Pranala luar

Disini kami tidak akan membahas definisi satu-persatu dari urut-urutan di atas, namun kami telah menyediakan Kitab Undang-undang dalam bentuk file yang dapat Anda download, sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan
  3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)