Pergeseran paradigma baru, berkaitan dengan pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa, kini kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat, telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan, Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai aparat penegak hukum, haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat itu sendiri, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat, tidak bersifat arogan.
Melalui Website ini, diharapkan adanya interaksi antara masyarakat dengan Polri, khususnya berkaitan dengan Tugas Fungsi Kepolisian Reserse Kriminal. Disamping itu pula, dapat saling berbagi informasi, tukar pendapat maupun masukan mengenai tugas dan fungsi Reskrim.
0 komentar :
Posting Komentar