Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung, bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan hukum, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak dan wanita, serta termasuk menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Sat Reskrim dipimpin oleh seorang Kepala Satuan (Kasat) Reskrim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolrestabes Bandung dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes Bandung, sedangkan Kasat Reskrim, dibantu oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim.
DESKRIPSI KERJA KASAT RESKRIM
- Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas Sat Reskrim.
- Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, Kontrol dan Evaluasi terhadap tugas anggota.
- Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan atau instansi samping.
- Melakukan supersif staf.
- Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.
DESKRIPSI KERJA KAUR BIN OPS (KBO) RESKRIM
- Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
- Membantu kasat Reskrim dalam menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota Reskrim.
- Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
- Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
- Membantu Kasat Reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk Administrasi Penyidikan.
TUGAS POKOK KA UNIT
- Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
- Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
- Menyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan Unbin Ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
- Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Menyiapkan data-data yang ditangani dan atau diperlukan.
0 komentar :
Posting Komentar