Selamat Datang di Website Sat Reskrim

Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa, kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.

Anggaran Lidik-Sidik Sat Reskrim

Transparansi Alokasi Anggaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung T.A. 2016. Dasar Petikan DIPA Nomor : SP-DIPA-060.01.2.642822/2016, Tanggal 07 Desember 2015

Sejarah Singkat Reskrim Polrestabes Bandung

Sejarah terbentuknya Satuan Reserse tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

Transparansi Penyidikan Reskrim

Transparansi Penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

SP2HP Online Sat Reskrim Polrestabes Bandung

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan oleh Penyidik kepada pihak yang tengah berperkara, guna mengetahui sejauhmana perkara tesebut ditangani

Layanan Pengaduan

Sat Reskrim Polrestabes Bandung, disamping menerima informasi terkait masalah Penyidikan, juga sebagai Kontrol Perkara guna lebih meningkatkan Pelayanan, khususnya kepada masyarakat yang sedang berperkara

Jumat, 09 November 2012

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum; hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Urutannya adalah sebagai berikut :


1. Hukum perdata Indonesia
2. Hukum pidana Indonesia
3. Hukum tata negara
4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
5. Hukum acara perdata Indonesia
6. Hukum acara pidana Indonesia
     6.1 Asas dalam hukum acara pidana
7. Hukum antar tata hukum
8. Hukum adat di Indonesia
9. Hukum Islam di Indonesia
10. Istilah hukum
     10.1 Advokat
     10.2 Advokat dan pengacara
     10.3 Konsultan hukum
     10.4 Jaksa dan polisi
11. Lihat pula
12. Rujukan
13. Pranala luar

Disini kami tidak akan membahas definisi satu-persatu dari urut-urutan di atas, namun kami telah menyediakan Kitab Undang-undang dalam bentuk file yang dapat Anda download, sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan
  3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kumpulan Undang-undang Tahun 2011


Kumpulan Undang-undang Tahun 2011

Untuk melakukan download file-nya, silahkan klik disini atau dapat juga dengan meng-klik Judul di atas. di bawah ini :

 

 

 


No
Nama
Tentang
1.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik .
3.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2011
Transfer Dana.
4.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial.
5.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011
Akuntan Publik .
6.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
Keimegrasian.
7.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
Mata Uang.
8.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
9.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.
10.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
11.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
12.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
13.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011
Penanganan Fakir Miskin.
14.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2011
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
15.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
Penyelengara Pemilihan Umum.
16.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
Bantuan Hukum.
17.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2011
Intelijen Negara.
18.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial .
19.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2011
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (KONVENSI Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
20.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2011
Rumah Susun.
21.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
Otoritas Jasa Keuangan.
22.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
23.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
Pengelolaan Zakat.
24.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kumpulan Undang-undang Tahun 2012

Kumpulan Undang-undang Tahun 2012

Untuk melakukan download file-nya, silahkan klik disini atau dapat juga dengan meng-klik Judul di atas. di bawah ini :

No
Nama
Tentang
1.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2012
Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Confrehensive Nuclear-Test-Ban Treaty).
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
3.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2012
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters).
4.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2012
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
5.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2012
Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (KONVENSI Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme).
6.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2012
Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (KONVENSI Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya).
7.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012
Penanganan Konflik Sosial.
8.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (PROTOKOL Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata).
10.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (PROTOKOL Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak).
11.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
Sistem Peradilan Pidana Anak.
12.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Pendidikan Tinggi.
13.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2012
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
15.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2012
Veteran Republik Indonesia.
16.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2012
Industri Pertahanan

 

Kamis, 03 Mei 2012

Reformasi Birokrasi Polri Sat Reskrim

REFORMASI BIROKRASI POLRI GEL II TAHUN 2011 – 2014
SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES BANDUNG

I. DASAR

  1. UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Polri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
  3. Road Map Reformasi Birokrasi Polri.

II. PENGERTIAN

Reformasi Birokrasi Polri adalah suatu usaha untuk melakukan pembaharuan dan oerubahan yang mendasar terhadap sistem birokrasi yang berlaku pada lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.

III. TUJUAN

1. Secara Umum
Membentuk profil dan perilaku aparatur Polri :
  • Yang berintegritas tinggi
  • Yang berproduktivitas tinggi.
  • Yang mampu memberikan pelayanan prima.
2.   Secara Khusus
  • Birokrasi yang bersih
  • Birokrasi yang efisien dan produktif
  • Birokrasi yang transparan
  • Birokrasi yang melayani
  • Birokrasi yang akuntabel

IV. SASARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI

  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih.
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
  3. Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

V. 8 (DELAPAN) AREA PROGRAM PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI POLRI

  1. Program penguatan Organisasi
  2. Program Penataan Tatalaksana
  3. Program Penataan peratutan perundang – undangan
  4. Program peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  5. Program penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
  6. Program Manajemen Perubahan.
  7. Program Penguatan Pengawasan
  8. Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja

VI. REFORMASI BIROKRASI POLRI BIDANG RESKRIM :

Quick Wins di bidang Reskrim adalah Pelayanan pengaduan Komplain Masyarakat dengan alasan masyarakat masih kurang puas terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polri sehingga dengan adanya pelayanan pengaduan komplain tersebut diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kinerja Reskrim yang lebih Profesional, transparan dan akuntabel.

Sejarah Singakat Reskrim Polrestabes Bandung

1. Pendahuluan

Sejarah terbentuknya Satuan Reserse tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Namun sayangnya, Admin tidak memiliki catatan secara detail mengenai sejarah tersebut, maka sebagai gambaran akan di jelaskan secara garis besarnya saja tentang terbentuknya SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES BANDUNG. Polrestabes Bandung menempati bangunan yang berdiri di Jalan Merdeka No. 18 - 20 Kota Bandung, dimana pada tanggal 23 Mei Tahun 1866 bangunan tersebut diresmikan sebagai sekolah guru (Kweekschool Voor Inlandsche Onderwijers). Gedung tersebut didirikan atas inisiatif seorang kebangsaan Belanda yang bernama K. F. Hole, pada saat itu, beliau menjabat sebagai Adiministatur perkebunan The Waspada di Gunung Cikuray, Bayongbong Garut.
Tokoh-tokoh nasional seperti Abdul Haris Nasution dan Otto Iskandardinata pernah mengenyam pendidikan di sekolah guru ini. Nama Polrestabes Bandung sendiri baru muncul pada tahun 1966 dimana pada saat itu belum ada polsek-polsek seperti sekarang ini, dengan nama Komtabes Bandung atau lebih dikenal dengan nama KOMTABES, dengan mempunyai 4 pembagian tugas yang terdiri dari:
  1. Seksi I di Alun-alun Bandung
  2. Seksi II di Sawung Galing
  3. Seksi III di Pasirkaliki
  4. Seksi IV di Simpang Lima

2. Awal terbentuknya Satuan Reserse Polrestabes Bandung

Seksi I Komtabes inilah yang menjadi awal mulanya terbentuk Satuan Reserse, dimana pada saat itu sebagai satuan yang menangani masalah kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kotamadya Bandung. Satuan ini mempunyai reputasi yang cukup membanggakan dalam mengungkap perkara-perkara besar yang salah satunya menjadi trending topic pada masa itu adalah penangkapan tersangka curas MAT PECI, salah seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang sulit ditangkap dan sangat ditakuti masyarakat, karena dengan berbagai aksi-aksinya dalam melakukan perampokan. Komandan Sat Serse (DANSAT SERSE) nya pada saat itu adalah Mayor Pol TONI SUGIARTO.
Kantor Seksi I pada saat itu berada di Jl. Dalem Kaum Bandung (Sekarang Plaza Dalem Kaum) sampai dengan tahun 1978. Kemudian pada 01 Juli 1978, Seksi I Komtabes Bandung pindah ke Jl. Merdeka No. 18-20 Bandung seiring dengan bergantinya nama Komtabes 86 Bandung menjadi Poltabes Bandung dan Seksi I pun berganti nama menjadi Satuan Reserse, namun Satuan ini lebih dikenal dengan sebutan SATRES Jalan Jawa, mengingat lokasi Kantornya yang menghadap ke Jalan Jawa Kota Bandung.
Dalam melaksanakan tugasnya serta memudahkan wasdal maka Satuan Reserse terdiri dari unit unit sesuai kebutuhan pada saat itu yang terdiri 5 Unit yang menangani Tindak Pidana Umum , 1 Unit yang menangani Tindak Pidana Narkotika dan Susila dan 1 Unit yang menangani masalah Tindak pidana Ekonomi. Namun sesuai dengan tuntutan serta dinamika tugas yang berkembang dimasyarakat maka Unit-Unit ini juga beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu:
  1. Unit Resum, menangani Tindak Pidana Umum
  2. Unit Udpal, Menangani Tindak Pidana Uang dan Dokumen Palsu
  3. Unit Tipiter dan Korwas PPNS, Menangani Tindak Pidana Tertentu dan Perkara yang ditangani oleh PPNS
  4. Unit Ekonomi, Menangani Tindak Pidana Ekonomi
  5. Unit Ranmor, menangani Tindak kejahatan yang berkaitan dengan Curanmor dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor
  6. Unit Narkotika, Menangani Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
  7. Unit Jatanras, Menangani tindak pidana kejahatan dengan kekerasan
Selain Unit-unit opsnal Satuan Reserse juga mempunyai unit identifikasi yang bertugas memberikan bantuan teknis dalam mengungkap perkara secara Scientific Crime (Olah TKP, menemukan dan mengambil sidik jari laten di TKP, dll), kemudian berdasarkan Skep Kapolri pada tahun 1999 dibentuk unit khusus yang menangani Anak dan Perempuan sebagai korban kejahatan serta tindak pidana KDRT. Pada tahun 2002 perubahan terhadap struktur Organisasi Polri dimana Satuan Reserse dibagi menjadi dua Satuan yaitu :
  1. Satuan Reserse Kriminal, yang menangani tindak pidana umum
  2. Satuan Reserse Narkoba, menangani Tindak pidana Narkotika dan Obat Terlarang
Masing-masing Satuan tersebut secara struktur organisasi berdiri sendiri dengan dipimpin oleh Kepala Satuan (disingkat Kasat) dengan pangkat Pamen (AKBP). Selanjutnya pada bulan Juli 2010 Struktur Organisasi Polwiltabes Bandung berubah menjadi Polrestabes Bandung namun Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba tidak mengalami perubahan, hanya mako Sat Narkoba yang tadinya berada satu atap dengan Sat Reskrim pindah menempati ex mako Polresta Bandung Barat di Jl. Sukajadi Bandung . Gedung Satuan Reserse Kriminal yang saat ini digunakan diresmikan penggunaannya pada 1 Juli 1978 oleh Kadapol VIII Jabar/LLB MAYJEN DRS. MURYONO.

Selasa, 17 April 2012

SP2HP Online Sat Reskrim Polrestabes Bandung

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan oleh Penyidik kepada pihak yang tengah berperkara, guna mengetahui sejauhmana perkara tesebut ditangani oleh Penyidik yang bersangkutan, baik mengenai hambatan-hambatan yang dialami maupun hal-hal lainnya selama dalam proses penyidikan dilakukan.
Hal ini berguna agar pelapor dapat mengetahui perkembangan penyidikan yang kami lakukan. Anda sebagai pengunjung situsdapat memanfaatkan SP2HP Online ini sebagai sarana mencari informasi perkembangan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

SP2HP diberikan/dikirimkan terhadap yang berberkara (Pelapor), selama proses penyidikan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga Berkas Perkara dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh JPU. Pengirimannya dilaksanakan, baik melalui surat biasa atau menggunakan media Teknologi Informasi secara online, yaitu melalui:
email: reskrim.polrestabesbdg@yahoo.com
website: http://reskrim-restabesbandung.blogspot.com
Hotline Number : 022-4206524

Apakah Anda telah melakukan hal ini?

Untuk dapat meng-akses Laporan SP2HP Online Anda (secara spesifik), dalam arti Perkembangan Perkara Anda yang sedang kami tangani. Anda diwajibkan untuk menjadi Anggota dan memiliki Akun di situs kami, kemudian Anda diwajibkan pula untuk mengisi Buku Tamu SP2HP Online.

Terima kasih anda telah memanfaatkan Sistem Informasi SP2HP Online Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut silahkan ajukan melalui Menu Kontak

Sabtu, 14 April 2012

Reskrim Jajaran Polrestabes Bandung

Daftar Nama Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung Jajaran berikut nomor telepon dan alamatnya, di bawah ini

NO NAMA POLSEK NO TLP ALAMAT
1. POLSEKTA SUKASARI 2013179 JL. GEGER KALONG
2. POLSEKTA CICENDO 6011503 JL. PASIR KALIKI
3. POLSEKTA ANDIR 6012062 JL. SARITEM
4. POLSEKTA ASTANA ANYAR 5204769 JL. ASTANA ANYAR
5. POLSEKTA BOJONGLOA KALER 6037706 KOMP. KOPO KENCANA (LINGSEL)
6. POLSEKTA BOJONGLOA KIDUL 5211082 JL. PETA (LINGSEL)
7. POLSEKTA BABAKAN CIPARAY 6015345 KOMP. SUMBER SARI 
8. POLSEKTA BANDUNG KULON 6011554 JL. HOLIS  
9. POLSEKTA CIDADAP 2013521 JL. SETIA BUDHI
10. POLSEKTA COBLONG 2502532 JL. CISITU BARU
11. POLSEKTA BANDUNG WETAN 4205162 JL. CIHAPIT
12. POLSEKTA SUMUR BANDUNG 4235675 JL. STASIUN TIMUR
13. POLSEKTA REGOL 5202169 JL. MOCH. TOHA
14. POLSEKTA LENGKONG 7300958 JL. BUAH BATU
15. POLSEKTA KIARA CONDONG 7312219 JL. KIARACONDONG
16. POLSEKTA CIBEUNYING KALER 2504137 JL. SUCI
17. POLSEKTA CIBEUNYING KIDUL 7271128 JL. AHMAD YANI (CICAHEUM)
18. POLSEKTA ANTAPANI 7208467 JL. AH NASUTION
19. POLSEKTA ARCAMANIK 7805022 JL. CICUKANG
20. POLSEKTA UJUNG BERUNG 7831953 JL. ALUN ALUN UJUNG BERUNG
21. POLSEKTA PANYILEUKAN 7803399, 7810348 JL. CIBIRU
22. POLSEKTA BDG KIDUL 7508122 JL. PARAKAN
23. POLSEKTA BUAH BATU 7565727 JL. MARGACINTA
24. POLSEKTA RANCASARI 7511153 JL. RIUNG BANDUNG  
25. POLSEKTA GEDE BAGE   KOMP. ADIPURA
26. POLSEKTA SUKAJADI 2031615 JL. SUKAJADI
27. POLSEKTA CINAMBO 73944380 KOMP. PINUS REGENCY